JASA – JASA BANK (FEE BASE INCOME)
Pengertian Fee Base Income
Pengertian Fee based income
menurut Kasmir(2001:109) adalah Fee based income adalah keuntungan yang didapat
dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread
based. Dalam PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam
operasinya bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan
surat-surat berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang
digolongkan sebagai “fee based operation”, atau “off balance sheet activities”
1.
Pengertian
Inkaso
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan
sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif
tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan
bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan
biaya inkaso.
- Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan
efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan
nasabah
memiliki reputasi yang lebih jelas.
- Mekanisme Inkaso
merupakan nasabah dari Bank lain.
- Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri
untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
- Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
- Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke
cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
2.
Transfer
Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan
jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si
pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai
penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan
adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu
cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Keuntungan Transfer
a. Kelancaran transaksi
perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih
terjamin
Mekanisme Transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4
pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak
pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke
pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang
menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee)
yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima
transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima
dana transfer dari Bank Tertarik.
Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar : Salah satu
jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah
dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara
tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer Masuk : Transfer
masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar
sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan
membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki
rekening di bank pembayar.
3.
Safe
Deposit Box
Pengertian Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau kotak
simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang
disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya
dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi
Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
Kegunaan Safe Deposit Box
a. Untuk menyimpan surat-surat
berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham,
obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda
berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
4.
Letter Of
Credit (L/C) / Ekspor Impor
Pengertian Letter of Credit
Salah satu jasa yang ditawarkan
bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian
oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai
perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi
LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang
diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup
banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.
Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
a.
LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk
mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b.
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di
dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
a.
Sight LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance LC:adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari
180 hari).
3. Pembatalan
- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat Letter of Credit
- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5.
Travellers
Cheque
Pengertian Travellers cheque
Cek wisata atau cek perjalanan
yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada
tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan
dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah
mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada
caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
a. Memberikan kemudahan
berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan
uang
c. Memberikan rasa percaya diri
Komentar
Posting Komentar