PENDAHULUAN
I. PENDAHULUAN
1.
PENGERTIAN & KLASIFIKASI BANK
PENGERTIAN BANK
Bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat
penukaran uang . Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Industri perbankan telah
mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.Industri ini menjadi
lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki
fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka
beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan .
PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI BANK
Bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote.
Bank adalah suatu institusi atau
lembaga yang menghimpun uang dari rakyat/ nasabah, dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan lagi kepada rakyat/ nasabah dalam bentuk kredit dan berbagai bentuk
lainya dalam rangka meningkatkan taraf ekonomi rakyat/ nasabah.
Jenis-jenis bank berdasarkan
fungsinya:
1. Bank sentral
Suatu institusi/ lembaga yang
bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas ekonomi/ kebijakan moneter pada
suatu negara. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu
berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi
perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang
dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral
dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.
2. Bank umum
Bank umum adalah lembaga keuangan
uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan
fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai
bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli
valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima
penitipan barang berharga, dan lain sebagainya. Bank umum bersifat mencari
keuntungan/ komersil.
Jenis- jenis bank berdasarkan kepemilikan:
1. Bank Pemerintah: bank yang
sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah;
2. Bank swasta nasional: bank
yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia;
3. Bank koperasi: bank yang
sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum
koperasi;
4. Bank asing: bank yang sebagian
besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah
asing.
5. Bank campuran: bank yang
modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya
sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Jenis-jenis bank berdasarkan statusnya:
1. Bank devisa: bank yang
melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
2. Bank nondevisa: bank yang
tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan
dengan valas.
Jenis-jenis bank berdasarkan cara menentukan harga:
1. Bank konvensional: bank yang
dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk
dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2. Bank syariah: bank yang
penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi
didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
2.
SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
Sebagai salah satu sub-sistem industri
jasa keuangan, Bank disebut sbg jantung atau motor penggerak roda perekonomian
suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini adalah indikator
perekonomian Negara yang sedang sakit. Industri perbankan adalah industri yang
sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan masyarakat adalah
segala-galanya bagi Bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada Bank, bank akan
menghadapi “rush” dan akhirnya gulung tikar. Di AS pada abad 19-20, setiap 20
tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan (Lash,
1987:8). Karena dua sifat khusus tersebut, industri perbankan merupakan industi
yang sangat diatur oleh pemerintah. Revisi serta ekonomi dan fungsi perbankan
dalam perekonomian Negara serta kepercayaan masyarakat yang harus di jaga.
Dua sifat khusus industri
perbankan:
1. Sebagai salah satu sub-sistem
industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda
perekonomian suatu negara, salah satu leading indikator kestabilan tingkat
perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan
terjadi indikator perekonomian negara yang bersangkutan sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah
suatu industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan
masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus industri
perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak
diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat
hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam
perekonomian negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga.
3.
FUNGSI DAN PERANAN BANK SECARA UMUM
1) FUNGSI DARI BANK :
A. Bank Umum
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito,
sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk
kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan
perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam
bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
B. Bank Sentral
(1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank
Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju
inflasi;
(b) melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang
termasuk tetapi tidak terbatas pada:
– operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
– penetapan tingkat diskonto
– penetapan cadangan wajib minimun
– pengaturan kredit atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan
prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut
ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank
Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan
laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank
Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank
Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan
dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
C.Bank Perkreditan Rakyat
a) Menghimpun dana dalam bentuk
simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada
masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
2)PERANAN DARI BANK :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum
adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan
(kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan
fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi
atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank
umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang
juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini
dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa
yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal
adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas
pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan
nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun
oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas
giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya
yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh
lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana
simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan
untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi
barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua
pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak,
budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang
beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang
berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum.
Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti
perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank
untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang
semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas
atau surat-surat berharga.
6. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa
lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat
membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui
atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
4.
PERANAN BANK INDONESIA DALAM
PERBANKAN
Tujuan BI adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut BI mempunyai
3 tugas utama, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank.
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter tersebut, BI
berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju
inflasi yang ditetapkan. Perlu dikemukakan bahwa tugas pokok BI berubah sejak
diterapkannya undang-undang tersebut, yaitu dari multiple objective (mendorong
pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memelihara kestabilan
nilai rupiah) menjadi single objective (mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah). Dengan demikian tingkat keberhasilan BI akan lebih mudah diukur
dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
5.
DEREGULASI PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi perbankan adalah
keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di
Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia,
disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia
sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan
Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang
sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi ini dimaksudkan dengan
tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah
kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1
juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan
suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto
88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank
baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket
Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan
persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan
minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas
perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan
pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan
kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa
bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini
sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor
banknya.
DEREGULASI perbankan sudah
digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan.
Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta,
sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari
pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.
Deregulasi perbankan yang
dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan
keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian
dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi
ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat
Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat
berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang
adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang
perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha
bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun
diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank
asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan
monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian
menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu
dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di
Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat
kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase
makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung,
sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung.
Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong
dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah
berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan
mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan.
Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas
perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian
kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket
itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma
atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum
Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan
baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret
1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967.
Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan
kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan
bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai
perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada
permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai
unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang
perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala
yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap
Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993
(Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga
dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan
dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan
antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen.
Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit
ratio (LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan
adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani
Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini
sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor
banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya
sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar